shodiqah.com

Puasa Wanita Hamil Dan Menyusui Sekaligus Cara Membayar Fidyahnya

 

Puasa ramadhan adalah kewajiban bagi umat islam yang sudah mukallaf, namun akan diberi keringanan untuk tidak melaksanakannya  bagi orang tertentu. Perempuan haid dan nifas tidak diwajibkan puasa, sedangkan perempuan hamil dan menyusui boleh puasa atau tidak tergantung kondisinya. Ada beberapa pembahasan yang terkait dengan Puasa wanita hamil dan menyusui.

Puasa wanita hamil dan menyusui sekaligus bayar fidyahnya

Pengertian Puasa

Menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan hal yang lain, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat yang telah ditentukan.

Syarat Wajib Puasa

    1. Islam

Puasa diwajibkan kepada orang islam, sedangkan orang kafir dan orang yang keluar dari islam tidak wajib berpuasa. Walaupun begitu mereka akan mendapatkan balasan di akhirat kelak, jadi mereka akan kena dua azab, pertama sebab karena tidak mau masuk islam sedangkan yang kedua karena tidak melakukan puasa, jadinya mereka dapat dua balasan.

Perbedaan Antara Orang Kafir Dengan Orang Murtad

Orang Kafir merupakan orang yang belum pernah mengucapkan syahadat. Ketika ia masuk islam tidak perlu mengganti puasanya selama ia kafir. Misalkan baru masuk islam diumur 50 tahun, maka tidak perlu mengganti puasa yang lalu.

Orang Murtad adalah orang yang pernah mengucapkan syahadat, setelah itu ia keluar dari islam, nauzubillah. Ketika ia masuk islam lagi, maka harus mengganti puasa selama ia murtad. Misal ia murtad selama tiga tahun, maka wajib mengganti puasa yang sudah tiga kali ia tinggalkan.

    2. Baligh

Untuk itu anak yang masih kecil belum wajib berpuasa. 

Ada tanda-tanda seorang sudah dikatakan baligh:

  1. Keluar Mani: Ini bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan, namun yang banyak mengalami dari kalangan laki-laki.
  2. Haid yang dikhususkan untuk perempuan. 
  3. Sudah berumur 15 tahun hijriyah. Ketika laki-laki ataupun perempuan, mani dan haid tidak kunjung keluar, maka umur 15 tahun hijriah sudah dihukumi baligh dan menanggung dosa sendiri.

    3. Berakal

Tahu apa yang sedang ia lakukan, untuk itu orang gila, pingsan, dan mabuk tidak wajib berpuasa, lantaran mereka tidak tahu dengan apa yang mereka kerjakan.

    4. Sanggup Menjalani Puasa

Sanggup disini ada dua kategori: 

  • Pandangan Syariat. Memang syariat yang melarangnya sekalipun mereka sanggup untuk berpuasa, seperti perempuan haid dan nifas, mereka haram melakukan puasa namun wajib menggantinya dilain hari. 
  • Pandangan hissi atau pandangan dzohir. Seperti orang yang lagi sakit parah, dari kondisinya saja kita sudah tau bahwa ia tidak akan sanggup puasa, kalau dipaksakan sangat bahaya bagi kesehatannya. Ibu yang lagi hamil ataupun menyusui masuk juga kedalam kategori ini, untuk penjelasannya akan dipaparkan nanti.

Orang yang tidak wajib puasa terbagi menjadi empat:

  1. Wajib qodho saja tampa bayar fidyah; bagi perempuan haid, nifas, orang sakit yang masih ada kemungkinan untuk sembuh dan musafir. 
  2. Tidak wajib mengqodho puasa namun wajib bayar fidyah; Orang tua renta yang tidak sanggup lagi puasa dan bagi orang sakit parah yang sudah tidak mungkin ada harapan untuk sembuh. 
  3. Wajib mengqodho puasa dan wajib bayar fidyah; orang yang puasa karena menyelamatkan nyawa orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam, wanita hamil atau menyusui yang takut akan memburuknya keadaan sianak.Untuk wanita hamil atau menyusui para Ulama sepakat membolehkan bahkan wajib untuk tidak puasa, kalau ditakuti akan memudarati kepada dirinya ataupun anaknya.
  4. Tidak wajib qodho puasa dan bayar fidyah teruntuk orang gila.

Ibu-Ibu Yang Dilema Antara Tetap Puasa Atau Bayar Fidyah

dilema antara puasa atau tidak


  • Kalau harus bayar fidyah dan qadha akan banyak ibu yg memaksa dirinya puasa, agar tdk ada tanggungan puasa sebulan penuh di hari lain selain Ramadhan. Bagaimana jika seperti ini?

Jawabannya, kembali saya sampaikan paparan Syeikh Ali Jumah, saat beliau mengutip perkataan Imam Ghazali:

Ada seseorang yang sakit, secara medis harusnya ia wajib membatalkan puasa karena sakitnya, namun ia bersikukuh ingin tetap berpuasa, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Di akhirat, ia menemui Tuhannya dalam keadaan tidak berpuasa! Ya, ia meninggal dalam keadaan maksiat karena tidak taat pada Rabb-Nya.

Itulah ibadah, ibadah adalah taat kepada Allah, bukan hanya taat mengerjakan perintah-Nya, tetapi juga taat untuk tidak mengerjakan sesuatu yang dilarang-Nya juga ibadah.

أَصوم لله وأفطر لله

Saya berpuasa karena Allah Swt, dan saya tidak puasa - mengambil rukhsah juga karena Allah Swt.

Berlaku juga untuk wanita yang haid, nifas, yang merasa sedih karena tidak bisa puasa di bulan ramadhan dan juga kecewa karna jadwal tanggal merahnya di 10 terakhir ramadhan jadinya tidak bisa i’tikaf di masjid. Padahal ketaatannya meninggalkan puasa dan shalat karena Allah juga ibadah. 

Berlaku juga untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak kuat berpuasa, jika ia rela mengambil rukhsah dan menggantinya di bulan selain ramadhan, itu juga ibadah. Jadi kenapa harus dipaksakan padahal sudah diberi keringanan sedemikian mudahnya, bisa tidak puasa dan mengganti di 11 bulan selain Ramadhan, jikapun keadaannya benar-benar belum mampu puasa masih bisa menunda qadha hingga proses hamil menyusui selesai meski setelah beberapa tahun, itu semua adalah ibadah yang Insya Allah pahalanya jauh lebih besar jika ikhlas menjalani.

  • Seorang perempuan hamil pada bulan ramadhan tahun lalu, dan lanjut masa menyusui, belum sempat membayar qadha puasa Ramadhan tahun lalu, dan ini sudah mau masuk ramadhan lagi dalam keadaan masih masa menyusui, bagaimana hukumnya?

Jika memang perempuan tersebut sejak masa hamil dan selama masa menyusui benar-benar tidak kuat meng-qadha puasa ramadhannya tahun lalu, bahkan meski dicicil sesekali pun ia tidak mampu sama sekali berpuasa, maka ia tetap berkewajiban membayar qadha puasa ramadhan tahun lalu ditambah qadha puasa tambahan jika pada ramadhan tahun ini ada hari-hari dimana ia tidak berpuasa, dengan tanpa ada kewajiban fidyah tambahan. Kenapa? karena udzurnya yang berkelanjutan dan kondisi dirinya tidak mampu berpuasa dalam masa udzur. Jika perempuan tersebut selama masa hamil atau menyusui sebenarnya mampu berpuasa (misal karena ia memiliki fisik yang kuat dan bisa berpuasa dengan cara dicicil), namun ia malah tidak membayar hutang puasanya sampai memasuki ramadhan selanjutnya, maka ia mempunyai kewajiban qadha ditambah kewajiban fidyah dikarenakan meng-akhirkan qadha puasa sampai memasuki ramadhan selanjutnya.

Ketidak mampuan seorang ibu hamil atau menyusui untuk berpuasa bisa dilihat dari 2 hal: Dugaan kuat bahwa ia tidak mampu berpuasa, karena sudah mencoba berpuasa sebelumnya ternyata lemas. Menurut pendapat dokter spesialis muslim yang adil.

Ilmu dari Ustazah Sheila Ardiana

Permasalahan Tentang Fidyah

Bayar fidyah puasaa yuk


Orang yg meninggalkan puasa dibulan Ramadhan, kemudian belum diqadhai hingga ramadhan berikutnya, maka hukumnya sebagaimana berikut:

> Apabila mengakhirkan qodlo' puasa karena udzur seperti sakit yg berkepanjangan, maka ia hanya berkewajiban qodlo' saja dan tidak wajib membayar kafarat.

> Jika tanpa ada udzur maka wajib meng-qadha puasanya dan wajib membayar fidyah disetiap harinya 1 mud.

Catatan:

Jika melewati 2 kali ramadhan maka fidyah juga dilipatkan menjadi 2 mud perhari, dan fidyah akan terus dihitung sesuai kelipatan bulan ramadhan yg ditunda. Satu mud beras adalah 679, 79 gram (atau lebih mudahnya 7 ons). Fidyah hanya diberikan kpd faqir dan miskin saja, bukan kpd 8 golongan yg berhak menerima zakat.

Waktu Membayar Fidyah

  1. Setelah magrib hari itu juga, semakin cepat semakin baik. Bayarnya tidak boleh sebelum hari yang digantikan, contohnya membayar fidyah pas hari senin, maka fidyah hari selasa atau rabu tidak boleh langsung dibayarkan juga, karena harinya belum jatuh tempo. 
  2. Dibayar sekaligus di akhir bulan ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan.

Ilmu dari Gus Dewa

Kesimpulan

Agama sangat memberikan toleransi bagi siapa yang memang tidak sanggup menjalani puasa dibulan ramadhan, namun sekiranya selesai ramadhan sudah sanggup puasa, maka wajib disegerakan untuk melunasinya.  Bagi yang masih punya hutang puasa, yuk segera dilunasi!  

 

 

 

 

 

                                                                                         

 

 

 

11 komentar

Hai... Terima kasih sudah berkunjung. Semoga tulisan saya bisa bermanfaat untuk Para Asdiqo'.
Shodiqah tunggu komentarnya ya, tetapi jangan tinggalkan link hidup di dalam komentar.

  1. Kak bagaimana hukumnya untuk wanita yang menunda haid ( minum obat penunda haid), agar dapat melaksanakan puasa penuh saat ranadhan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa dibaca di artikel sebelm ini ya mba. Untuk hukumnya boleh kalau tidak memudarati ke badan, jadi hsrus konsul dulu ke doktr

      Hapus
    2. puasanya tetp sah karena darahnya ga keluar, dia tetp dihukumi suci, namun sebaiknya dihindari lebih baik menerima kodrat sebagai prmpuan.

      Hapus
  2. senang baca blog ini, banyak pengetahuan agama yang saya lupa karena sudah lama tidak dipelajari.

    BalasHapus
  3. Tambah ilmu lagi nih soal fidyah dan hutang puasa

    BalasHapus
  4. Terimakasih kak, mau nanya gimana kalau ada yang belum mengganti padahal Ramadhan udah datang lagi kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klaw ada uzur ga apa kk, tp klw lalai disengaja maka harus bayar fidyah sebanyak puasa yg ia tinggalkan

      Hapus
  5. Ya Allah, aku banget ini, Mbak. Pas Ramadhan itu pasti pas hamil atau menyusui 🙈 nasib emak beranak banyak 🤭

    BalasHapus
    Balasan
    1. masya Allah, Rasulullah bangga mba kepada umatnya yang paling bnayak anak, tp emang harus bisa dididik ke jalan Allah mba, semngat mengqodho ya mba

      Hapus